What You See Is What You Get

Sunday, February 14, 2016
Berlangganan

KETENTUAN PENERBITAN NPK OLEH KEMENAG

NPK (Nomor Pendidik Kemenag) Sejenis NUPTK - Sebagai upaya pengembangan mutu pendidik yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), pada tahun 2016 ini akan diterbitkan Nomor Pendidik semacam NUPTK yang dikhususkan bagi PTK Kemenag. Penomoran ini dikenal dengan istilah NPK (Nomor Pendidik Kemenag). Fungsinya adalah untuk mengendalikan serta untuk melakukan monitoring dinamisasi data pendidik yang berada di bawah naungan Kemenag.



Nomor Pendidik Kemenag (NPK) terdiri dari 13 digit yang menyerupai NUPTK. Bagaimana prosedur/Ketentuan agar bisa mendapatkan NPK?

Berikut Kami sampaikan Ketentuan Penerbitan berdasarkan Surat dari Kementrian Agama RI Nomor Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016 tanggal 9 Februari 2016, bahwa :

  • Dalam periode verval data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) melalui SIMPATIKA selarna bulan Februari sampai Juni 2016 akan dilakukan proses penerbitan NPK (Nomor PTK Kemenag) bagi PTK dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah;
  • NPK merupakan kode identitas unik yang terdiri dari 13 digit numerik yang ditujukan bagi PTK madrasah yang bertugas pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) madrasah pada Kementerian Agama;
  • NPK akan diterbitkan secara otomatis melalui SIMPATIKA berdasarkan alur sebagaimana terlampir;
  • Penerbitan NPK memperhatikan data portofolio PTK dengan ketentuan: 
    1. PTK berstatus PNS aktif, atau;
    2. PTK pemilik NUPTK aktif; 
    3. PTK bukan PNS dan Non NUPTK, berlaku syarat khusus sebagai berikut : Kualifikasi pendidikan minimal Dl/S-1;  Minimal 2 (dua) tahun berstatus sebagai PTK tetap pada Satminkal Madrasah; Bagi pendidik (guru) memiliki riwayat mengajar dalam 4 (empat) semester berturut-turut dalam
    • NPK akan digunakan sebagai syarat dasar bagi para PTK binaan Direktorat Pendidikan Madrasah untuk berpaiisipasi aktif pada program-program Pendidik dan Tenaga Kependidikan seperti : Penetapan Peserta Sertifikasi Guru, Tunjangan Profesi, Penilaian Kinerja Guru dll.

    untuk lebih jelasnya silahkan download suratnya Disini